PPPK Paruh Waktu

Sudah di TTD Pertek BKN, Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit? Ini Penjelasannya

Banyak calon PPPK Paruh Waktu bertanya-tanya mengenai status “Sudah di TTD – Pertek” di sistem BKN.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Biro Humas Setda Aceh
SK PPPK PARUH WAKTU - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Kini para calon PPPK Paruh Waktu tengah menantikan penerbitan Surat Keterangan (SK) pengangkatan mereka dari instansi. 

Fitur digital ini diharapkan mempercepat waktu penerbitan SK PPPK yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu, kini dapat diselesaikan dalam beberapa hari tergantung kesiapan instansi.

Arti Setiap Status di MOLA BKN

Berikut panduan lengkap arti status di MOLA BKN saat cek proses NIP PPPK paruh waktu:

1. Input Berkas

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
  • Artinya: Instansi sedang melengkapi dokumen peserta.

 2. Berkas Disimpan (Terverifikasi)

  • Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.”
  • Artinya: Dokumen menunggu persetujuan internal sebelum dikirim ke BKN.

 3. Approval Surat Usulan

  • Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.”
  • Artinya: Dokumen telah dikirim ke BKN untuk verifikasi akhir.

 4. Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
  • Artinya: Peserta atau instansi perlu memperbaiki data, misalnya DRH salah, file rusak, atau nominal gaji tidak cocok.

 5. Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.”
  • Artinya: Dokumen sedang diperiksa kembali agar sesuai ketentuan.

 6. Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”
  • Artinya: Tahapan akhir sebelum tanda tangan digital pejabat BKN.

 7. Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
  • Artinya: SK sedang disiapkan oleh instansi penerima.

 8. Pembuatan SK PPPK

  • Pesan: “Menunggu proses pembuatan SK”, “Menunggu proses tanda tangan SK”, atau “Selamat! SK berhasil dibuat!”
  • Artinya: Peserta resmi menjadi PPPK paruh waktu.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Selain di MOLA BKN, NIP PPPK Paruh Waktu Dapat Dipantau Disini

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved