Selasa, 9 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Aturan Cuti Bagi PPPK Paruh Waktu yang Punya Masa Kerja 1 Tahun

Setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh hak-hak sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. 

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Dok. PROKOPIM Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). Setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh hak-hak sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.  

TribunGayo.com - Pemerintah terus mempercepat proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi pusat maupun daerah. 

Hingga Oktober 2025, sejumlah daerah sudah memasuki tahapan Penetapan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu.

Setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh hak-hak sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. 

Hak tersebut mencakup gaji, tunjangan, dan cuti tahunan yang diatur dalam ketentuan perundangan.

Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja 1 tahun sudah berhak atas cuti tahunan?

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pada Diktum ke-13 disebutkan bahwa:

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”

 Artinya, masa kerja PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap tahunnya. 

Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar apakah seorang PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang masa kerjanya atau bahkan dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Lantas bagaimana aturan cuti bagi PPPK Paruh Waktu yang baru menjalani kontrak di tahun pertama?

Dasar Hukum Aturan Cuti PPPK Paruh Waktu

Ketentuan mengenai cuti bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu berhak atas empat jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. 

Masing-masing memiliki ketentuan dan durasi tertentu sesuai masa kerja pegawai.

1. Cuti Tahunan

PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved