PPPK Paruh Waktu
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari?
Salah satu topik yang menarik perhatian publik terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah soal aturan jam kerja.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 sedang berlangsung diberbagai Instansi.
Bahkan diantaranya telah dilantik, mengingat proses pelantikan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia
Melainkan bergantung pada kesiapan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan ini diambil karena setiap instansi memiliki mekanisme administrasi internal berbeda, termasuk proses verifikasi berkas dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah usulan NI PPPK disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan.
Salah satu topik yang menarik perhatian publik terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah soal aturan jam kerja.
Banyak yang mempertanyakan apakah pegawai paruh waktu ini hanya bekerja selama 4 jam per hari.
Merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2025.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada instansi masing-masing untuk mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam siaran resmi Kementerian PAN-RB di kanal YouTube, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara seragam di seluruh instansi.
“Jam kerjanya itu nanti kita serahkan ke instansi.
Mereka yang tahu apakah pegawai tersebut perlu bekerja penuh atau tidak, tergantung dari kontrak kerjanya,” ujar Aba Subagja.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap bekerja berdasarkan kontrak kerja individu yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan instansi.
Jadi, tidak ada ketentuan resmi bahwa jam kerja mereka hanya empat jam, karena durasinya bisa berbeda-beda antar instansi.
Selain itu, jam kerja juga akan masuk dalam isi perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pppk-14.jpg)