Senin, 18 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari?

Salah satu topik yang menarik perhatian publik terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah soal aturan jam kerja. 

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok PROKOPIM Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). Salah satu topik yang menarik perhatian publik terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah soal aturan jam kerja. 

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum 12, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sedikitnya harus memuat hal-hal berikut:

  • Nama jabatan yang diemban.
  • Ekspektasi kinerja atau target capaian yang harus dipenuhi.
  • Unit kerja penempatan tempat bertugas.
  • Skema kerja yang mengatur pola waktu dan tanggung jawab.
  • Masa perjanjian kerja, yang biasanya sesuai kontrak tahunan.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian.
  • PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Menjadi PPPK Penuh Waktu

Dalam keputusan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Kemenpan-RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier yang lebih jelas.

Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Berikut mekanismenya:

1. Perencanaan Kinerja yang Jelas

PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

2. Evaluasi Kinerja Berkala

Pegawai akan menjalani evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja organisasi dan hasil kerja individu.

3. Pertimbangan Peralihan Status

Hasil evaluasi menjadi dasar dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jika pegawai gagal memenuhi target kinerja, maka kesempatan untuk naik status bisa hilang.

Terkait proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, hal ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

Pengangkatan yang dimaksud pada Diktum ke-28 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB
  • Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah
  • Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
  • PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
  • Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: 3 Ribu Data Usul NI PPPK Paruh Waktu di Aceh Berstatus Perbaikan Dokumen, Apa Artinya?

Baca juga: Update Terbaru PPPK Paruh Waktu di Aceh: 10 Ribu Usulan Penetapan NI Sudah ACC Pertek

Baca juga: 246 PPPK di Aceh Tenggara Segera Menerima SK dari Bupati

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved