PPPK Paruh Waktu
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu: Benarkah Hanya 4 Jam Sehari?
Salah satu topik yang menarik perhatian publik terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah soal aturan jam kerja.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 sedang berlangsung diberbagai Instansi.
Bahkan diantaranya telah dilantik, mengingat proses pelantikan PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia
Melainkan bergantung pada kesiapan masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan ini diambil karena setiap instansi memiliki mekanisme administrasi internal berbeda, termasuk proses verifikasi berkas dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah usulan NI PPPK disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan.
Salah satu topik yang menarik perhatian publik terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah soal aturan jam kerja.
Banyak yang mempertanyakan apakah pegawai paruh waktu ini hanya bekerja selama 4 jam per hari.
Merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2025.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada instansi masing-masing untuk mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam siaran resmi Kementerian PAN-RB di kanal YouTube, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara seragam di seluruh instansi.
“Jam kerjanya itu nanti kita serahkan ke instansi.
Mereka yang tahu apakah pegawai tersebut perlu bekerja penuh atau tidak, tergantung dari kontrak kerjanya,” ujar Aba Subagja.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap bekerja berdasarkan kontrak kerja individu yang disesuaikan dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan instansi.
Jadi, tidak ada ketentuan resmi bahwa jam kerja mereka hanya empat jam, karena durasinya bisa berbeda-beda antar instansi.
Selain itu, jam kerja juga akan masuk dalam isi perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tepatnya pada diktum 12, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sedikitnya harus memuat hal-hal berikut:
- Nama jabatan yang diemban.
- Ekspektasi kinerja atau target capaian yang harus dipenuhi.
- Unit kerja penempatan tempat bertugas.
- Skema kerja yang mengatur pola waktu dan tanggung jawab.
- Masa perjanjian kerja, yang biasanya sesuai kontrak tahunan.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian.
- PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Menjadi PPPK Penuh Waktu
Dalam keputusan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Kemenpan-RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier yang lebih jelas.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Berikut mekanismenya:
1. Perencanaan Kinerja yang Jelas
PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
2. Evaluasi Kinerja Berkala
Pegawai akan menjalani evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan pencapaian kinerja organisasi dan hasil kerja individu.
3. Pertimbangan Peralihan Status
Hasil evaluasi menjadi dasar dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jika pegawai gagal memenuhi target kinerja, maka kesempatan untuk naik status bisa hilang.
Terkait proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, hal ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Pengangkatan yang dimaksud pada Diktum ke-28 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB
- Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
- PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: 3 Ribu Data Usul NI PPPK Paruh Waktu di Aceh Berstatus Perbaikan Dokumen, Apa Artinya?
Baca juga: Update Terbaru PPPK Paruh Waktu di Aceh: 10 Ribu Usulan Penetapan NI Sudah ACC Pertek
Baca juga: 246 PPPK di Aceh Tenggara Segera Menerima SK dari Bupati
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pppk-14.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.