PPPK Paruh Waktu
3 Ribu Data Usul NI PPPK Paruh Waktu di Aceh Berstatus Perbaikan Dokumen, Apa Artinya?
Terdapat 29.873 total usulan PPPK Paruh Waktu dari seluruh kabupaten/kota di Aceh. Proses penetapan Nomor Induk (NI).
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Ringkasan Berita:
- Terdapat 29.873 total usulan PPPK Paruh Waktu dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.
- Sebanyak 14.429 usulan sudah masuk ke BKN, dengan 10.251 data telah disetujui atau ACC Pertek, dan 1.023 masih dalam proses verifikasi.
- Sebanyak 3.155 data lainnya dikembalikan untuk perbaikan dokumen, baik karena kesalahan teknis, ketidaksesuaian data administrasi, maupun kelengkapan berkas pendukung.
TribunGayo.com - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh terus berjalan di berbagai instansi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional Aceh per Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 3.155 data usulan PPPK Paruh Waktu di Aceh masih berstatus perbaikan dokumen.
Status ini menunjukkan bahwa sejumlah instansi di Aceh masih perlu melengkapi atau memperbaiki berkas administrasi sebelum usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu mereka bisa diproses lebih lanjut oleh BKN.
Secara keseluruhan, terdapat 29.873 total usulan PPPK Paruh Waktu dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Dari jumlah tersebut, 14.429 usulan sudah masuk ke BKN, dengan 10.251 data telah disetujui atau ACC Pertek, dan 1.023 masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, 3.155 data lainnya dikembalikan untuk perbaikan dokumen, baik karena kesalahan teknis, ketidaksesuaian data administrasi, maupun kelengkapan berkas pendukung.
Berdasarkan data BKN, sejumlah daerah mencatat jumlah perbaikan dokumen yang cukup besar.
Berikut daftar Kabupaten/Kota dengan jumlah perbaikan tertinggi:
- Kabupaten Pidie - 1.336 data perbaikan
- Kabupaten Bener Meriah - 429 data perbaikan
- Kota Langsa - 408 data perbaikan
- Kabupaten Bireuen - 264 data perbaikan
- Kota Subulussalam - 212 data perbaikan
- Kota Lhokseumawe - 184 data perbaikan
- Apa Arti Status “Perbaikan Dokumen”?
Berdasarkan informasi dari laman BKN Aceh status perbaikan dokumen dalam proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu berarti bahwa BKN telah memeriksa berkas usulan dari instansi terkait dan menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
Berkas yang berstatus perbaikan dokumen akan dikembalikan ke instansi pengusul untuk segera diperbaiki.
Selanjutnya, instansi akan menginformasikan kepada para peserta agar segera melengkapi atau membetulkan dokumen yang tidak sesuai.
Selain perbaikan dokumen, terdapat tiga status lain dalam proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Proses BKN: Usulan sedang divalidasi oleh tim BKN.
- ACC Pertek: Usulan telah disetujui dan diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN.
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Usulan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi kriteria administrasi.
Data ini diperbarui secara berkala oleh BKN dan dapat diakses melalui sistem resmi MOLA BKN, kanal media sosial resmi BKN, atau situs web instansi masing-masing.
Biasanya, pembaruan data dilakukan setiap minggu, dimana instansi juga akan menampilkan daftar peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan siap menuju tahap pencetakan Surat Keputusan (SK).
"Update Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat dipantau pada masing-masing instansi yang informasinya diperbarui BKN setiap minggunya melalui kanal media sosial", dikutip dari kanal YouTube @BKNgoidofficial pada Minggu (5/10/2025).
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Update Terbaru PPPK Paruh Waktu di Aceh: 10 Ribu Usulan Penetapan NI Sudah ACC Pertek |
![]() |
---|
Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima |
![]() |
---|
Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Kemenkumham Tunggu PMK Resmi |
![]() |
---|
Aturan Cuti Bagi PPPK Paruh Waktu yang Punya Masa Kerja 1 Tahun |
![]() |
---|
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.