Senin, 18 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu Hari Ini

Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025

Para tenaga honorer kini sudah bisa melakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah.......................

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Para tenaga honorer kini sudah bisa melakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Para tenaga honorer kini sudah bisa melakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. 

Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu MOLA BKN.

Meski begitu, tidak semua honorer dapat langsung melihat hasilnya. 

Beberapa tenaga honorer dilaporkan masih belum bisa mengakses data NI PPPK paruh waktu 2025 karena proses verifikasi dan pembaruan data masih berlangsung. 

Oleh sebab itu, BKN mengimbau agar para honorer terus memantau situs MOLA BKN secara berkala untuk memastikan status mereka.

Setelah proses pengecekan selesai, banyak honorer mulai mempertanyakan perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Kedua status tersebut sama-sama tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memiliki perbedaan mendasar dalam sistem kerja dan hak kepegawaian.

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal ASN pada umumnya, yakni sekitar 37,5 jam per minggu, serta berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai ketentuan pemerintah. 

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan tidak penuh, dengan hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan durasi kerja.

Program PPPK paruh waktu 2025 ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi tenaga honorer untuk berkontribusi di sektor pemerintahan, sekaligus menjadi solusi bagi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai instansi.

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 dapat langsung mengunjungi situs resmi https://mola.bkn.go.iddan mengikuti panduan yang telah disediakan.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Nah Tribuners, meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok.

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

3. Besaran Gaji

PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. 

Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.

4. Fasilitas dan Keuntungan

PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah keuntungan seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Nah Tribuners, itu dia sejumlah perbedaan mendasar terkait PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Semoga membantu.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Perbedaan Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Segini Besarannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved