PPPK Paruh Waktu Hari Ini
Skema PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi Honorer yang Gagal Tes PPPK 2024 Tahap 2, Simak Syaratnya
Skema PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jawaban atas keresahan tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Skema PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi Honorer yang Gagal Tes PPPK 2024 Tahap 2, Simak Syaratnya
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah akan segera mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap 2, yang dijadwalkan berlangsung mulai 22 hingga 31 Mei 2025 dan menjadi penentu nasib ribuan tenaga honorer yang telah menjalani seluruh rangkaian seleksi kompetensi.
Menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), rangkaian tes seleksi PPPK Tahap 2 akan berakhir pada Jumat (16/4/2025) besok.
Selanjutnya, para honorer akan menantikan pengumuman hasil seleksi tes kompetisi PPPK 2024 Tahap 2 yang akan diterbitkan oleh masing-masing instansi dan akan memuat kode-kode khusus terkait status kelulusan mereka.
Dimana, dalam hasil seleksi nanti, dua kode utama yang menunjukkan kelulusan penuh waktu adalah R2/L dan R3/L. Peserta dengan kode ini dinyatakan lulus dan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu di instansi tujuan.
Namun, tidak semua peserta akan menemukan huruf “L” pada hasil seleksi. Beberapa peserta mungkin hanya mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L”, yang berarti mereka belum mendapatkan formasi jabatan penuh waktu, tetapi masih berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi alternatif bagi honorer dan pelamar lain yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Pemerintah merancang skema ini untuk menjawab keterbatasan formasi dan anggaran, terutama di daerah yang kekurangan sumber daya.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang:
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN,
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II namun tidak memperoleh formasi.
Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lolos agar tetap bisa mengabdi melalui skema paruh waktu dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Status non-ASN aktif dan terdaftar resmi dalam sistem BKN.
2. Pernah mengikuti seleksi ASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) dan tidak lolos formasi.
3. Melamar pada formasi tampungan sementara sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan unit kerja sebelumnya.
Sementara ini, penempatan jabatan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan:
- SD/SLTP: Jabatan Pengelola Umum Operasional
- SLTA: Operator Layanan Operasional
- D-III: Pengelola Layanan Operasional
- S-1/D-IV: Penata Layanan Operasional
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Formasi jabatan yang dibuka untuk PPPK paruh waktu mencakup berbagai sektor layanan publik, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.