Kamis, 9 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Resmi! Ini Urutan Prioritas Honorer Bisa Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Cek Daftarnya

Berdasarkan keputusan Kemenpan RB, terdapat tiga kategori pelamar honorer yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Web Kemenag Aceh
PPPK PARUH WAKTU - Pelantikan PPPK Tahap I Formasi 2024, di Aula Kanwil Kemenag Aceh secara nasional bersama Menag RI, Senin (26/5/2025). Khususnya untuk wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan data terbaru dari BKN Aceh per Jumat (17/10/2025), terdapat delapan instansi pemerintah yang belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu 

TribunGayo.com - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung hingga saat ini, baik di instansi pusat maupun daerah. 

Beberapa instansi tengah memproses pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun ada sejumlah daerah yang belum mengajukan formasi.

Khususnya untuk wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan data terbaru dari BKN Aceh per Jumat (17/10/2025), terdapat delapan instansi pemerintah yang belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  • Pemerintah Aceh
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
  • Pemerintah Kabupaten Gayo Lues

BKN Aceh menjelaskan, instansi yang berstatus “Belum Mengusulkan” saat ini tengah mengajukan perpanjangan waktu kepada BKN pusat.

“Instansi yang berstatus ‘Belum Mengusulkan’ saat ini masih mengajukan perpanjangan waktu pengusulan formasi,” tulis akun @bknaceh, dikutip TribunGayo.com, Senin (13/10/2025).

Nah bagi daerah yang belum mengusulkan, para tenaga honorer dapat menyimak bagaimana kriteria dan urutan prioritas yang dapat diusul sebagai PPPK Paruh Waktu.

Seperti diketahui, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini menjadi pedoman resmi terkait kriteria pelamar dan urutan prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan Kemenpan RB, terdapat tiga kategori pelamar honorer yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu:

  • Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN: yaitu honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus dapat diusulkan.
  • Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024: yaitu honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum mendapatkan lowongan juga berhak diusulkan.
  • Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024: yaitu tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi namun belum menempati lowongan tetap dapat diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:

  • Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
  • Prioritas utama diberikan kepada honorer yang sudah terdata resmi dan masih aktif bekerja
  • Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus
  • Honorer yang belum tercatat di database BKN namun memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun menempati prioritas berikutnya
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Pelamar tercatat di pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi prioritas terakhir.

Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah untuk mengatur proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara transparan dan adil.

Selain memberikan kepastian bagi tenaga honorer, langkah ini juga membantu mengisi kebutuhan ASN di berbagai sektor pemerintah secara lebih efektif.

Bagi tenaga honorer yang ingin diusulkan, penting memastikan data diri sudah tercatat di database BKN dan memenuhi persyaratan sesuai kategori prioritas. 

Dengan demikian, peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu semakin jelas, terstruktur, dan terukur. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Update NI PPPK Paruh Waktu Aceh: Baru 17.105 Usulan Disetujui, Ini Daerah yang Belum Mengusulkan

Baca juga: Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Saja Full Time? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Segini Besarannya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved