Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Berikut Rinciannya

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Jumat (14/11/2025). 

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM
Emas Antam - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Jumat (14/11/2025).  

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Jumat (14/11/2025). 

Kenaikan ini semakin menegaskan pergerakan stabil emas sebagai instrumen investasi yang diminati masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini tercatat naik Rp2.000 per gram. 

Dengan kenaikan tersebut, harga jual emas Antam berada di posisi Rp2.398.000 per gram, dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.396.000 per gram. 

Penguatan harga ini menjadi sinyal positif bagi investor yang memantau pergerakan harga emas harian.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga turut naik. Buyback hari ini mencapai Rp2.263.000 per gram, meningkat seiring harga jual yang bergerak positif. 

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback berada di angka Rp135.000 per gram. 

Kenaikan ini membuat para pemilik emas memiliki peluang lebih baik jika ingin menjual kembali kepemilikannya.

Sementara itu, konsumen diingatkan terkait ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. 

Adapun bagi konsumen tanpa NPWP, tarif pajak meningkat menjadi 0,9 persen.

Pemotongan pajak dilakukan langsung saat transaksi berlangsung, sehingga total pembayaran sudah otomatis termasuk pajak. 

Untuk transaksi buyback, pajak hanya dikenakan jika nilai penjualan melebihi Rp10 juta. 

Pemilik emas dengan NPWP akan dikenakan tarif PPh sebesar 1,5 persen, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved