Pejabat Riau di OTT
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Kamis (6/11/2025).
Ringkasan Berita:1. Juni 2025: Rp 1 miliar (diterima melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam).2. November 2025: Rp 450 juta (diterima melalui Kadis M Arief Setiawan).3. November 2025: Rp 800 juta (diduga diterima langsung oleh AW).
TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Kamis (6/11/2025).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang telah menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk rumah dinas gubernur.
Langkah ini diambil untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Budi juga mengimbau seluruh pihak agar mendukung proses hukum yang tengah berjalan, serta tidak menghalangi penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.
“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya warga Riau, yang terus mendorong pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Diketahui, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah memaparkan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Dalam praktiknya, Gubernur AW melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar (dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar).
Permintaan 5 persen tersebut setara dengan nilai Rp 7 miliar.
Di kalangan pejabat Dinas PUPR, permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," jelas Johanis Tanak.
Setoran yang diterima Gubernur Abdul Wahid
Dari total kesepakatan Rp 7 miliar itu, KPK menduga Gubernur Abdul Wahid telah menerima setoran sebesar Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap, yakni:
- Juni 2025: Rp 1 miliar (diterima melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam).
- November 2025: Rp 450 juta (diterima melalui Kadis M Arief Setiawan).
- November 2025: Rp 800 juta (diduga diterima langsung oleh AW).
Pemberian terakhir inilah yang memicu OTT KPK, di mana tim mengamankan total barang bukti Rp 1,6 miliar.
Barang bukti itu terdiri dari Rp 800 juta uang tunai, serta Rp 800 juta lainnya dalam bentuk mata uang asing (9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS) yang ditemukan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka:
- Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau
- M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
- Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau
Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f (pemerasan) dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TRIBUNNEWSIRWAN-RISMAWAN-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.