PPPK Paruh Waktu
Ini Empat Tunjangan yang akan Didapat PPPK Paruh Waktu, Diberikan Berdasarkan Proporsi Jam Kerja
Kemenpan RB menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu diatur secara jelas dalam regulasi baru.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Terapkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu Mulai 2025
- Empat Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu
- Skema dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Satu Tahun dan Bisa Diperpanjang
TribunGayo.com, NASIONAL - Pemerintah terus memperkuat kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema baru bagi PPPK paruh waktu yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
Skema ini hadir sebagai solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga profesional dengan jam kerja fleksibel, namun tetap memberikan jaminan kesejahteraan yang layak.
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki durasi kerja lebih singkat.
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak-hak yang sama secara proporsional, termasuk gaji dan berbagai jenis tunjangan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu diatur secara jelas dalam regulasi baru.
Tujuannya untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan aparatur, tanpa membedakan status kerja secara berlebihan.
Berikut empat jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, sesuai kebijakan yang berlaku:
1. Tunjangan Kinerja
PPPK paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam total penghasilan aparatur.
Besarannya akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja yang tercantum dalam kontrak.
Contohnya, jika seorang PPPK bekerja 50 persen dari jam kerja normal, maka nilai tukin yang diterima juga sekitar 50 persen dari total yang diterima pegawai penuh waktu di jabatan yang sama.
2. Tunjangan Perlindugan Sosial
Selain dukungan finansial, PPPK Paruh Waktu juga dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Premi iuran ditanggung sepenuhnya oleh negara, mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari risiko kerja, hingga program pensiun bagi pegawai bersangkutan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana pegawai ASN lainnya.
PPPK
Paruh Waktu
Tunjangan
gaji
Pemerintah
jam kerja
Kementerian PAN-RB
kontrak
berita gayo hari ini
TribunGayo.com
| Sebagian Instansi Tetapkan Kontrak PPPK Paruh Waktu 1 Tahun, Begini Penjelasan Kemenpan RB |
|
|---|
| Pemerintah Umumkan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair 1 November 2025, Ini Ketentuan Kontraknya |
|
|---|
| Sejumlah Pegawai Masih Tunggu SK, Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Diisukan Segera Cair November |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2026? Ini Ketentuannya |
|
|---|
| Tak Hanya Honorer Database BKN yang Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Kategori Ini Juga Masuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Bupati-Ir-H-Tagore-Abubakar-Resmi-Melantik-1484-Orang-PPPK-Tahap-1-Formasi-Tahun-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.