PPPK Paruh Waktu

Ini Empat Tunjangan yang akan Didapat PPPK Paruh Waktu, Diberikan Berdasarkan Proporsi Jam Kerja

Kemenpan RB menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu diatur secara jelas dalam regulasi baru. 

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
Prokopim Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK - Bupati Bener Meriah, Ir H Tagore Abubakar resmi melantik 1.484 PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024 pada Jumat (11/7/2025). Pemerintah terus memperkuat kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema baru bagi PPPK paruh waktu yang mulai diterapkan pada tahun 2025. 

Ringkasan Berita:


TribunGayo.com, NASIONAL
- Pemerintah terus memperkuat kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema baru bagi PPPK paruh waktu yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Skema ini hadir sebagai solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga profesional dengan jam kerja fleksibel, namun tetap memberikan jaminan kesejahteraan yang layak.

Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki durasi kerja lebih singkat. 

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan hak-hak yang sama secara proporsional, termasuk gaji dan berbagai jenis tunjangan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu diatur secara jelas dalam regulasi baru. 

Tujuannya untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan aparatur, tanpa membedakan status kerja secara berlebihan.

Berikut empat jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, sesuai kebijakan yang berlaku:

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam total penghasilan aparatur. 

Besarannya akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja yang tercantum dalam kontrak.

Contohnya, jika seorang PPPK bekerja 50 persen dari jam kerja normal, maka nilai tukin yang diterima juga sekitar 50 persen dari total yang diterima pegawai penuh waktu di jabatan yang sama.

2. Tunjangan Perlindugan Sosial

Selain dukungan finansial, PPPK Paruh Waktu juga dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Premi iuran ditanggung sepenuhnya oleh negara, mencakup jaminan kesehatan, perlindungan dari risiko kerja, hingga program pensiun bagi pegawai bersangkutan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana pegawai ASN lainnya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved