Kasus Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). 

Editor: Malikul Saleh
tangkap layar
PENETAPAN 8 TERSANGKA - Foto ini merupakan tangkap layar pada Jumat (7/11/2025). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. 
  • Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka lain, yakni RS, RHS, dan TT. 

 

TRIBUNGAYO.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). 

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak ahli serta pengawas internal maupun eksternal. 

“Kami melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa,” jelasnya.

Menurut Asep, proses penetapan tersangka dilakukan secara transparan dan berbasis pada hasil penyelidikan komprehensif serta pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang ada. 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi untuk memperkuat hasil penyidikan.

Lebih lanjut, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. 

Tersangka Dibagi 2 Klaster

  • Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. 

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP, dan Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

  • Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka lain, yakni RS, RHS, dan TT. 

Tersangka untuk klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Kami selanjutnya akan koordinasi dengan kejaksaan untuk masuk ke penuntutan," ujar Kapolda Metro.

Polisi Naikkan Kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jokowi juga sudah diperiksa dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved