Berita Aceh
Ada-Ada Saja Oknum Guru SD di Nagan Raya, Kini DPO Polisi karena Diduga Cabuli Muridnya
Polres Nagan Raya hingga kini memburu seorang oknum guru bertugas di sebuah Sekolah Dasar (SD) di kabupaten itu diduga terlibat pencabulan muridnya
TRIBUNGAYO.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga kini memburu seorang oknum guru yang bertugas di sebuah Sekolah Dasar (SD) di kabupaten itu.
Pasalnya pria yang sudah berusia 55 tahun terlibat kasus dugaan pencabulan anak muridnya.
Kasus pencabulan terjadi pada Maret 2022 di Ruang Perpustakaan SD tersebut.
Kini, Polres Nagan Raya telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap oknum guru berisial S, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Daftar DPO telah disebarkan sejumlah tempat sehingga bila ada yang mengetahui untuk dilaporkan ke polisi terdekat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, Jumat (8/7/2022) membenarkan bahwa Polres telah mengeluarkan daftar DPO seorang pelaku pencabulan.
Baca juga: Jelang Peluncuran TribunGayo.com, Pemred Serambi Indonesia Sapa Pemirsa
"Bagi yang mengetahui keberadaan oknum guru tersebut segera dilaporkan ke polisi untuk ditangkap," katanya.
Informasi diperoleh Serambi dari sumber di Polres kemarin, kasus pencabulan oleh oknum guru SD terjadi pada Maret 2022 lalu.
Kasus itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Nagan Raya.
Namun ketika akan ditangkap, pelaku duluan kabur sehingga polisi mengeluarkan daftar pencarian orang.
Kasus pencabulan dilakukan pelaku ketika korban yang masih duduk di SD yakni dalam perpustakaan sekolah.
Oknum guru yang status PNS itu ketika melakukan aksinya memberikan uang kepada korban.
Baca juga: Duka Jelang Idul Adha di Aceh Barat, Tiga Bersaudara Kandung Meninggal Tenggelam
Selain itu, informasi yang berkembang ada sejumlah siswi lain yang menjadi korban oknum guru mata pelajaran Penjaskes yang ternyata sudah memiliki anak dan istri itu.
Satu Pelaku Rudapaksa Masih Buron
POLRES Nagan Raya hingga kini juga masih memburu seorang pelaku rudapaksa terhadap remaja 15 tahun.
Pelaku bernama Deni, warga Nagan Raya masuk dalam komplotan 14 pelaku terlibat rudapaksa ramairamai pada akhir Desember 2021 lalu.
Sebanyak 13 dari 14 pelaku sudah dijatuhi hukuman penjara.
Namun informasi lain, seorang dari 13 pelaku yang sudah dihukum itu dilaporkan kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.(riz)
Baca juga: Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bapak Achmad Marzuki Sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh
Baca juga: Mengenal Pacuan Kuda, Olahraga Tradisional Suku Gayo
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru SD DPO Polisi