Berita Aceh
Cabuli Bocah 5 Tahun dan Sempat Buron, Pria Ini Ditangkap Polisi di Aceh Utara
Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pria NS (29) dalam kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap bocah 5 tahun.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya.
Tiba-tiba korban dihampiri pelaku yang mana NS merupakan tetangga korban di Banda Aceh dan melakukan pelecehan terhadap anak usia 5 tahun itu.
"Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku. Ia dilecehkan di bawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain," terang Kompol Ryan.
Baca juga: Bank Aceh Syariah Tetap Buka pada Lebaran Kedua Idul Adha
"Pada hari Rabu (9/2/2022) silam, korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin korban dalam keadaan luka dan bernanah," kata Kompol Ryan.
Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS.
"Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," sebut Kasat Reskrim lagi.
"Saat ditangkap, NS tidak melawan," tambah Kasatreskrim.
Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
"Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kompol Ryan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Predator Anak Diringkus Saat Meugang Usai 5 Bulan Diburu, Pindah-Pindah Tempat untuk Hilangkan Jejak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kasus-cabul-2.jpg)