Minggu, 12 April 2026

Nasional

PMK Terdeteksi Di Dua Puluh Provinsi di Indonesia

Diketahui, dari dua puluh Provinsi itu, PMK tersebar di 2.030 Kecamatan, dan 233 Kabupaten di Indonesia.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Budi Fatria
TribunGayo.com/Fikar W Eda
Safrizal ZA-Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal ZA memberikan keterangan terkait PMK. 

Laporan Fikar W.Eda/Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi terdeteksi penyebarannya di dua puluh Provinsi di Indonesia.

Diketahui, dari dua puluh Provinsi itu, PMK tersebar di 2.030 Kecamatan, dan 233 Kabupaten di Indonesia.

Hal ini sempat mengkhawatirkan masyarakat pada  perayaan hari raya Idul Adha 10 dzulhijjah 1443 hijriah yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Sebagai langkah antisipasi dan responsi, Kementerian Pertanian bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan sosialisasi penanganan penyakit mulut dan kaku bagi Camat seluruh Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini digelar secara virtual, dan diikuti sebanyak 4.500an Camat seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, KemendagriSafrizal ZA, mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 tentang penanganan penyakit mulut dan kuku di daerah.

Dan  mencabut Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang penanganan wabah penyakit mulut dan kuku serta kesiapan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha 1443 hijriah.

Baca juga: Ternak yang Terindikasi PMK di Aceh Tenggara Bertambah

“Menghadapi merebaknya PMK pada hewan sapi, kita menerapkan strategi total football dimana seluruh stakeholder harus bersinergi menangani wabah ini,” ujarnya.

Sambungnya, hal ini menjadi sangat penting tidak hanya terkait aspek penanganannya, namun juga memastikan ibadah kurban tahun ini dapat berjalan khidmat dan lancar.

Dalam konteks tersebut, penguatan koordinasi dan sinergi bersama antara Camat, TNI/POLRI, yang tergabung dalam Forkopimcam serta dan dinas/badan terkait pada pemerintah daerah mutlak untuk dilakukan. 

“Posisi Camat selalu konkret dan aktual dalam perspektif kewilayahan, baik mendorong optimalisasi pemanfaatan kecamatan sebagai rumah bersama pendamping dan penyuluh pertanian maupun menjalankan fungsi komunikasi publik

Baik yang sifatnya langsung maupun dilakukan melalui berbagai media untuk melakukan edukasi dalam melawan hoaks dan disinformasi tentang PMK,” ujar Safrizal.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementerian Pertanian turut menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved