Kriminal
Polisi Ciduk Aksi Emak-emak Selundupkan Narkoba Antar Negara, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menghentikan aksi trio emak-emak yang menyelundupkan narkoba antar negara.
Polisi Ciduk Aksi Emak-emak Selundupkan Narkoba Antar Negara, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
TRIBUNGAYO.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menghentikan aksi trio emak-emak yang menyelundupkan narkoba antar negara.
Polisi menyita barang bukti 9 paket besar narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, 1 tas ransel hitam.
Kemudian 1 koper kuning, 1 koper hijau, 3 buah kartu ATM, 6 unit handphone dan uang Rp 800 ribu.
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (14/7/2022).
Ketiga pelaku ini berinisial Y (52), I (45) dan N (46).
Baca juga: Ternak Terjangkit PMK Meningkatkan di Gayo Lues, Pemkab dan Polisi Gencarkan Sosialisasi
Dalam aksi rahasia mereka, Y dan I berperan sebagai kurir sedangkan yang terakhir, N sebagai pengedar yang memberikan 9 paket besar sabu ke Y dan I.
Aksi mereka ini ketahuan dan dibongkar tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi mengendus informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
"Berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," kata Royce.
Polisi menciduk Y dan I di sebuah kamar Hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Buru Pria yang Simpan 30 Kilogram Ganja
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 9.544 gram sabu yang dibungkus koper kuning dan hijau.
"Kedua pelaku ini mengaku barang itu berasal dari N yang keberadaannya di Lampung. Langsung kita amankan," tambahnya.
Awalnya, N sendiri menerima sabu yang dibungkus di tas hitam dari A di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ribuan sabu itu berasal dari bandar narkoba perempuan berinisial S.