Kriminal

Polisi Ciduk Aksi Emak-emak Selundupkan Narkoba Antar Negara, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menghentikan aksi trio emak-emak yang menyelundupkan narkoba antar negara.

Tribun Jakarta
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menghentikan aksi trio emak-emak yang menyelundupkan narkoba antar negara. 

Polisi Ciduk Aksi Emak-emak Selundupkan Narkoba Antar Negara, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

TRIBUNGAYO.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menghentikan aksi trio emak-emak yang menyelundupkan narkoba antar negara.

Polisi menyita barang bukti 9 paket besar narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, 1 tas ransel hitam.

Kemudian 1 koper kuning, 1 koper hijau, 3 buah kartu ATM, 6 unit handphone dan uang Rp 800 ribu.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (14/7/2022).

Ketiga pelaku ini berinisial Y (52), I (45) dan N (46).

Baca juga: Ternak Terjangkit PMK Meningkatkan di Gayo Lues, Pemkab dan Polisi Gencarkan Sosialisasi

Dalam aksi rahasia mereka, Y dan I berperan sebagai kurir sedangkan yang terakhir, N sebagai pengedar yang memberikan 9 paket besar sabu ke Y dan I.

Aksi mereka ini ketahuan dan dibongkar tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi mengendus informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

"Berdasarkan info ini tim melakukan pergerakan," kata Royce.

Polisi menciduk Y dan I di sebuah kamar Hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Polisi di Aceh Tenggara Buru Pria yang Simpan 30 Kilogram Ganja

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 9.544 gram sabu yang dibungkus koper kuning dan hijau.

"Kedua pelaku ini mengaku barang itu berasal dari N yang keberadaannya di Lampung. Langsung kita amankan," tambahnya.

Awalnya, N sendiri menerima sabu yang dibungkus di tas hitam dari A di sebuah hotel di kawasan Pekanbaru pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ribuan sabu itu berasal dari bandar narkoba perempuan berinisial S.

Tas hitam itu rencananya bakal diselundupkan ke Jakarta.

"N lalu menghubungi Y dan I untuk menjemput dan membawa (paket sabu) ke Jakarta. Paket sabu ini dipindahkan ke koper kuning dan hijau," kata Royce.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Petani di Agara yang Beli 8 Kilogram Ganja untuk Diedarkan

Di Jakarta, paket itu akan diambil oleh pelaku lain.

Namun, aksi mereka akhirnya ketahuan polisi.

Polisi menyebut ada kemungkinan 'Charlies Angels' penyelundup narkoba itu mempunyai sindikat narkoba tersendiri.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Akmal seusai rilis kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia - Pekanbaru di Polres Jakarta Barat pada Kamis (14/7/2022).

"Ada kemungkinan (sindikat emak-emak) karena kan jaringan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Akmal.

Baca juga: Lagi, Polisi di Aceh Tenggara Tangkap Pemilik Ganja

Menurut Akmal, itu sengaja direkrut bandar narkoba untuk mengelabui polisi.

Emak-emak ini dimanfaatkan agar polisi tak mencurigai adanya penyelundupan narkoba.

"Artinya mereka obyek-obyek yang bisa jadi perantara dan itu terselubung. Mungkin emak-emak dimanfaatkan untuk mengelabui petugas," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga perempuan berhijab ini bersekongkol untuk merancang kejahatan menyelundupkan narkoba.

Namun, 'aksi main cantik' mereka yang sudah sempat beberapa kali meloloskan sabu akhirnya dibongkar polisi juga. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Charlies Angels Emak-emak Penyelundup 9,5 Kg Sabu Ditangkap Polisi, Diduga Punya Sindikat Narkoba

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved