Aceh Tenggara

Polisi di Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Chip Domino dan Togel ke Jaksa, Terancam Hukuman Cambuk

Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus judi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/7/2022).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE  - Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus judi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/7/2022).

Penyerahan tersangka semua berjumlah 16 orang dengan kasus judi chip higg domoni, kartu dan toto  gelap (togel).

Setelah penyerahan, tersangka kembali ditahan dan dititip di Lapas Kutacane Aceh Tenggara guna selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Syariah guna persidangan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH mengatakan, penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari.

"Tersangka dijerat dengan Qanun Aceh dengan ancaman cambuk, denda atau penjara,"  katanya.

Baca juga: Kapolres Ajak Keuchik di Aceh Tenggara Bantu Berantas Narkoba, Sebut Lapas Dipenuhi Tahanan Narkoba

Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Ingatkan Personel untuk Jauhi Narkoba, Sanksi Hingga Pemecatan

Menurut kapolres, dalam kasus perjudian ini cukup berdampak terhadap gangguan Kamtibmas dan perekonomian masyarakat dan rumah tangga.

Makanya, polisi komitmen untuk melenyapkan perjudian di Aceh Tenggara serta butuh dukungan dari Pemkab, ulama, masyarakat dan elemen masyarakat lainnya.

"Perjudian adalah musuh kita bersama, mari Forkompinda bersatu lenyapkan perjudian di Agara khususnya chip higgs domino, togel yang telah meresahkan masyarakat," tegasnya.

Ditambahnya, dalam pemberantasan perjudian berharap Pemkab dan camat bersama jajaran aparatur desa untuk proaktif memberantas penyakit masyarakat.

"Kita juga memberikan apresiasi kepada insan pers khususnya Ketua PWI Agara, Sumardi yang telah mendukung pemberantasan perjudian yang sangat meresahkan di Tanoh Alas," katanya.

"Saya ada menerima beberapa pesan sms dari para ibu-ibu yang melaporkan suaminya berjudi. Kita apresiasi ibu-ibu dan masyarakat," kata AKBP Bramanti.

Baca juga: Bermodal Rp 5 Juta, Kini Raih Omzet Miliaran Rupiah, Simah Kisah Firman Co-Founder Startup Asal Aceh

Baca juga: Anggaran Belanja Pegawai Naik 3,3 Persen Pada 2023, Gaji PNS Dikabarkan juga Naik, Simak Rinciannya

Apresiasi polisi

Sementara itu, tokoh masyarakat di Aceh Tenggara, Nasrul Zaman, memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Tenggara yang telah komitmen memberantas perjudian.

Ia berharap kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim MAP memberikan reward kepada kepolisian sebagai bentuk komitmen Bupati Aceh Tenggara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved