Aceh Tenggara

Rencana Pesawat ATR 720 Mendarat Tahun ini di Bandara Alas Leuser Bisa Batal, Ini Sebabnya

Pesawat jenis Avion de transport Regional (ATR) 720, direncanakan tahun ini akan mendarat di Bandara Alas Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.  

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Penumpang naik ke Pesawat Susi Air di Bandara Alas Leuser Kutacane menuju Bandara SIM Aceh Besar. Direncanakan dalam tahun Pesawat ATR 720 akan mendarat di bandara tersebut. 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM,KUTACANE – Pesawat jenis Avion de transport Regional (ATR) 720, direncanakan tahun ini akan mendarat di Bandara Alas Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.  

Namun, pendaratan pesawat tersebut bisa batal tahun ini,

jika pepohonan dalam kebun masyarakat, di sekitar bandara belum ditebang.

Karena ketingggian pepohonan tersebut mengancam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), bagi pesawat ATR 720.

Selain pepohonan, juga ada fasilitas lain seperti tiang listrik yang dapat mengganggu penerbangan dengan pesawat ATR.

Baca juga: Pohon yang Tinggi Ancam Keselamatan Penerbangan di Bandara Alas Leuser Aceh Tenggara, Butuh Ditebang

Untuk diketahui, Bandara Alas Leuser itu berada di kawasan Desa Lawe Kinga Lapter, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.

Bandara itu memiliki landasan pacu mencapai 1.500 meter x 30 meter. 

“Ada 144 jenis pohon di perkebunan masyarakat,” ujar Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bandar Udara Alas Leuser, Salim SKom, kepada Tribungayo.com, Rabu (20/7/2022).

Pepohonan tersebut terdiri, kelapa sawit, pinang, kapuk. Kemudian ada juga tiang listrik.

Terkait dengan pepohonan itu, Muspika Semadam sudah turun ke lokasi melakukan pemetaan terhadap pohon yang akan ditebang.

Baca juga: Susi Air Terbang Sepekan Dua Kali ke Bandara Alas Lauser Aceh Tenggara, Animo Penumpang Tinggi

Karena menghalangi atau mengganggu KKOP.

“Daerah perkampungan yang terdapat perkebunan yang memiliki atau berdekatan dengan bandara,

terdapat ketentuan yang membatasi ketinggian pepohonan,” katanya.

Dalam KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh baik yang tetap (fixed) maupun yang dapat berpindah (mobile) yang lebih tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved