Rudapaksa Adik Ipar

Rudapaksa Adik Ipar, Warga Bener Meriah Diringkus Polisi

Tersangka J yang merupakan abang ipar korban asal Bener Meriah ini, tiba-tiba masuk ke kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Dok. Humas Polres Aceh Tenggara
RUDAPAKSA ADIK IPAR- Tersangka rudapaksa adik ipar yang masih dibawah umur berinisial J (25) diringkus Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE -  Tersangka rudapaksa adik ipar yang masih dibawah umur berinisial J (25) diringkus Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dibantu personel Polsek Bandar Polres Bener Meriah di Desa Cemparan Lama, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah, Selasa (18/11/2025) lalu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Zery Irfan SH MH dalam keterangan resmi pada, Kamis (20/11/2025) menyampaikan, telah meringkus tersangka J (25) pelaku rudapaksa atau pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur.

Kasus dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual ini terjadi pada, Minggu (19/10/2025) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban di rumahnya di Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Kronologi

Berdasarkan keterangan dari korban, pada saat itu tersangka J yang merupakan abang ipar korban asal Bener Meriah ini, tiba-tiba masuk ke kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur. Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korbannya. 

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Tenggara Tindak Mobil Pribadi Muat Barang Over Kapasitas

Perbuatan tersangka membuat korban menjerit histeris hingga terdengar suara nenek korban memanggil korban yang saat itu sedang dirudapaksa oleh abang iparnya. 

Merasa ketakutan, tersangka kemudian kabur melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya.

Setelah pulang ibu korban mendapatkan keterangan dari neneknya mengenai peristiwa tersebut, dan korban secara terbuka membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tenggara.

Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka J di Bener Meriah.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan antara lain, pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Zery Irfan.

Kasat Reskrim menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved