Berita Nasional
Resmi Diluncurkan, NIK Kini Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Simak Penjelasan Direktorat Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip laman Tribunnews.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran ini dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan karena kadang-kadang mohon maaf, kami pun juga suka lupa Nomor Pokok Wajib Pajak yang kami miliki.
Tetapi, kami tidak lupa Nomor Induk Kependudukan yang kami miliki," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Buruan, Ada Diskon Hingga 40 Persen Produk Gadget di Gramedia Sahabat Sekolah, Lihat di Link Ini
Suryo mengatakan, mudah-mudahan ke depan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
"Untuk sinergi data yang terkumpul di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa," katanya.
Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang DJP dapat lakukan penadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk melakukan penadanan dan insha Allah dengan kesebersamaan, kami bisa melakukannya," pungkas Suryo.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan KTP Sebagai NPWP untuk Bertransaksi