Aceh Tenggara
Kakak Adik Korban Rudapaksa di Aceh Tenggara Berusia 17 Tahun dan 11 Tahun, Ada Korban Lain?
Lamaran dilakukan karena sang kakak yang berusia 17 tahun kini sudah putus sekolah
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dikatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor yakni orang tua korban bahwa kejadian tersebut.
Terjadi ketika korban diajak bermain ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan dari orang tua korban.
Baca juga: Disdukcapil Aceh Tengah Beri Penghargaan kepada Pegawai Teladan
Baca juga: UPDATE Tabrakan Maut di Aceh Timur, Ini Sejumlah Korban Masih Dirawat di RSU Langsa
Saat itu juga pelaku memberikan uang kepada korban langsung memberi uang dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Namun dari pengakuan korban bahwa perbuatan itu berulang-ulang kali dilakukan tersangka.
Akan dilamar
Kasus itu mencuatnya berawal dari sang kakak akan dilamar oleh seseorang.
Lamaran dilakukan karena sang kakak yang berusia 17 tahun kini sudah putus sekolah.
Sang kakak yang menjadi korban itu menceritakan hal itu kepada ibunya bahwa dirinya tidak lagi gadis/ perawan.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ajak Korban ke Semak-semak, Lalu Ancam Jika Melapor
Baca juga: VIDEO Manisnya Nanas Pegasing, Aceh Tengah, Semanis Harganya
Terkait sang kakak mengaku tidak perawan sehingga orang tua juga mempertayakan kepada sang adik.
Lalu sang adik yang masih berusia 11 tahun juga mengaku mengalami hal sama seperti sang kakak.
Mereka mengaku sudah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.
Pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 200 ribu.
Mendapatkan penjelasan itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Mendapat laporan itu, kita melakukan penangkapan terhadap AD," katanya.
Baca juga: Bisa Menghilang dan Ditakuti, Ini Sosok Tengku Tapa dalam Catatan Sejarah Belanda
Baca juga: Berikut Ini Jadwal Piala Dunia 2022 di Qatar, Diikuti 32 Negara
Saat ini AD sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA.