Pemilu Tahun 2024
18 Partai Politik di Aceh Tengah Ikut Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Materi sosialisasi itu terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi,
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Sebanyak 18 partai politik di Aceh Tengah mengikuti sosialisasi tahapan pemilihan pada tahun 2024 mendatang yang diadakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat.
Materi sosialisasi itu terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi,
dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).
Kemudian tentang Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi,
dan penentuan partai politik (parpol) lokal peserta pemilihan umum anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KIP Aceh Tengah, Jumat (5/82022),
yang dibuka Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia SPd.
• Pendaftaran Parpol Dimulai Besok, KIP Aceh akan Terima Berkas Parlok
Sosialisasi itu diikuti pengurus 18 parpol tingkat Kabupaten Aceh Tengah.
Dari 18 Partai Politik yang hadir, terdiri 15 Partai Politik Nasional (parnas) dan Tiga Partai Politik Lokal (Parlok) di Aceh.
Masing-masing, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Hanura, Partai Perindo, PKB, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gelora, PSI, Partai Berkarya dan PKS.
Sedangkan dari partlok, Partai Aceh, Partai SIRA, dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
“Sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada Parnas dan Parlok di tingkat kabupaten atau kota,
terkait tahapan verifikasi,” ujar Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia, SPd, kepada TribunGayo.com, Sabtu (6/4/2022).
