Pemilu Tahun 2024
18 Partai Politik di Aceh Tengah Ikut Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Materi sosialisasi itu terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi,
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Sebab, kewenangan KIP kabupaten/kota pada tahapan ada pada tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dan Verifikasi Faktual (Verfak).
Baca juga: KIP Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi untuk Parpol
"Semoga dengan kegiatan ini, para pengurus partai politik di tingkat kabupaten tidak kebingungan saat tahap verifikasi ini dimulai,” kata Sertalia.
Selain itu, dapat menyiapkan segala sesuatu yang diminta saat tahapan verifikasi dimulai.
Sertalia juga menyampaikan sosialisasi itu merupakan bentuk pelayanan KPU kepada calon peserta pemilu agar merasa tetap nyaman saat tahapan pemilu ini berlangsung.
Pada kegiatan ini, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M Sofyan MSi menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi, bahwa sekretariat juga sudah cek nama-nama komisioner hingga staf apakah namanya terdapat di aplikasi Sipol.
“Kami di Sekretariat KIP Aceh Tengah juga sudah mengecek apakah nomor KTP kami terdapat di Sipol,” ujar Sofyan.
Setelah dicek mulai dari komisioner hingga staf, hanya satu staf saja yang namanya ada di Sipol.
Namun segera ditindak lanjuti dengan membuat formulir tanggapan/masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik.
Seluruh Partai Politik dapat mengunjungi link infopemilu.kpu.go.id dan apabila nama terdapat di Sipol.
Tapi jika tidak setuju dapat juga mengaksesnya di laman helpdesk.kpu.id/tanggapan lalu mengisi form yang sudah tersedia.
• KIP Banda Aceh Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Mukhlis, SS menyatakan, setiap tahapan verifikasi yang dilakukan KIP Aceh Tengah,
akan diawasi oleh Panwaslih Aceh Tengah agar tidak terjadi pelanggaran atau sengketa di kemudian hari.
Dia juga menyampaikan kepada para peserta sosialisasi untuk memberikan nama-nama Liaison Officer (LO/penghubung), beserta nomor yang dapat dihubungi,
untuk di kemudian hari bisa dilakukan koordinasi apabila terjadi masalah pada saat tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.
“Kami menegaskan kepada pimpinan dan pengurus partai politik di tingkat kabupaten Aceh Tengah memberikan nomor HP-nya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KIP-Aceh-Tengah-Gelar-Sosialisasi.jpg)