Kasus Penjualan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dijemput Keluarga dari Tahanan Polda Aceh, Ini Penyebabnya

Penyidik PPNS KLHK dinilai belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera membawa mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Ahmadi bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. 

Penyerahan tersangka berinisial IS (43) yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi setelah berkas perkara IS dinyatakan lengkap.

Tersangka IS saat ini sudah ditahan di Bener Meriah guna selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong Bener Meriah.

Baca juga: Keistimewaan dan 20 Persen Dana untuk Pendidikan Aceh, Bagaimana Malaysia?

Tersangka IS sebelumnya ditahan penyidik PPNS KLHK di sel Polda Aceh di Banda Aceh.

Terkait informasi bahwa seorang tersangka dalam kasus kulit harimau dibenarkan Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada TribunGayo.com, Senin (1/8/2022).

"Benar satu tersangka sudah ke jaksa," katanya.

Diakuinya, berkas ketiga orang dalam kasus ini diserahkan berbeda yakni berkas IS, berkas A dan berkas A, lalu bagaimana dengan Ahmadi

Informasi terbaru diperoleh TribunGayo.com, tersangka mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bahwa berkas perkara kini masih dalam penelitian tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Berkas diserahkan PPNS KLHK ke Kejati.

Baca juga: Miliki Segudang Prestasi, Gustira Monita Gadis Gayo dari Bener Meriah Siap Terbang ke Rusia

Sedangkan Ahmadi saat ini masih ditahan PPNS KLHK di Polda Aceh.

Selain Ahmadi, untuk tersangka S juga masih ditahan di Polda Aceh oleh PPNS KLHK.

Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Tribungayo.com, menjelaskan saat ini berkas Ahmadi masih tahap P-19.

"Berkasnya masih P-19, penyidik masih mencari bukti atas kasus itu," jelasnya.

Saat Nourman Hidayat, kondisi fisik Ahmadi kurang sehat mengalami bengkak di bagian wajah.

Namun, Kata Nourman pihak penyidik tidak memberi izin kepada Ahmadi untuk dirawat di Rumah Sakit.

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Dikibarkan di Lapangan Timang Gajah Bener Meriah

"Ahmadi ada sakit bengkak di wajahnya. Itu karena alergi mungkin kerena makanan, tidak diberi izin untuk berobat," terangnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved