Kasus Penjualan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dijemput Keluarga dari Tahanan Polda Aceh, Ini Penyebabnya

Penyidik PPNS KLHK dinilai belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera membawa mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Ahmadi bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. 

Tolak praperadilan

Sebelumnya diberitakan, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022) menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ahmadi mengajukan praperadilan, karena tidak terima dirinya ditetapkan penyidik Gakkum KLHK sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera.

Hasil dari sidang tersebut adalah hakim menolak eksepsi termohon.

Kemudian menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca juga: Nama-Nama Korban Laka Maut di Aceh Timur, Dua Meninggal Dunia, Sopir Bus Warga Bener Meriah

Sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal, Dedi Alnando SH MH.

Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH  menyebutkan, dirinya menghormati putusan hakim. 

Namun, di samping itu, Nourman menyayangkan adanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh termohon, tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

"Keterangan ahli pidana dari Trisakti hadir memberikan keterangan tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Nourman.

Nourman mengatakan, keterangan ahli pidana itu adalah penetapan tersangka tidak sah, apabila dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK).

"Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Polisi. Jika hakim mempertimbangkan itu, maka dua tersangka selain Amadi juga dibebaskan statusnya. Tapi hakim tidak menyinggung sama sekali keterangan ahli," katanya.

Baca juga: Kadis Pariwisata Bener Meriah akan Fasilitasi Wandi Gayo Petarung MMA Pulang ke Tanoh Tembuni

Selain hal keterangan saksi yang tidak menjadi bahan pertimbangan hakim. Noerman menjelaskan tidak lengkapnya bukti Ahmadi sebagai tersangka.

Menurut KUHPidana, kata Nourman, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.

Namun dalam persidangan itu, hanya satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi.

Selebihnya, hakim menilai ada bukti lainnya yakni, keterangan ahli bahwa benar alat bukti itu benar kulit harimau.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved