Polisi Tembak Polisi

Polri Tak akan Buka Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Nanti Dibuka di Persidangan, Ini Alasannya

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi.

Tribun Wiki
Polri tak akan membuka motif pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai satu diantara tersangka yang ditetapkan Polri. Motif pembunuhan ini nanti akan dibuka di persidangan. 

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

TRIBUNGAYO.COM - Motif pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J masih menjadi tanda tanya besar hingga saat ini.

Masyarakat menunggu apa yang menjadi motif sehingga Brigadir Yosua dibunuh.

Dikabarkan, Brigadir Yosua tewas di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, pada 8 Juli 2022.

Dalam perkembangan kasusnya, Brigadir Yosua ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya.

Dan baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: VIDEO Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Bharada E sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangka lainnya RR dan KM.

Meskipun Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun Tim khusus (Timsus) Polri menyebut tidak akan membuka motif dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Bharada E Diancam, Tembak Brigadir Yosua Sambil Pejamkan Mata, Penembakan Berjalan dengan Cepat

Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Di samping itu, Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," paparnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.

Baca juga: Mengenal Rutan Mako Brimob, Tempat Ferdy Sambo Ditahan, Siapa Saja Pernah Ditahan di Tempat Itu?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved