Polisi Tembak Polisi

Polri Tak akan Buka Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Nanti Dibuka di Persidangan, Ini Alasannya

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi.

Tribun Wiki
Polri tak akan membuka motif pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo sebagai satu diantara tersangka yang ditetapkan Polri. Motif pembunuhan ini nanti akan dibuka di persidangan. 

Karena itu, Agus menuturkan bahwa pihaknya untuk tak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik. Nantinya, motif itu akan terbuka sendirinya di pengadilan.

"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Agus mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J juga lebih bijak.

Adapun Mahfud MD bilang motif pembunuhan itu disebut sensitif.

"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," pungkasnya.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

Baca juga: Apa Motif Brigadir Yosua Dibunuh? Ini Kata Mahfud MD, Kapolri dan Pengacara Irjen Ferdy Sambo

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Bharada E (kanan) dan Irjen Ferdy Sambo (tengah) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua (kiri) yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bharada E (kanan) dan Irjen Ferdy Sambo (tengah) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua (kiri) yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.  Foto Tribun Manado.
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved