Polisi Tembak Polisi
TERUNGKAP Tak Ada Pelecehan, Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Pangil Brigadir J Ke Dalam Rumah
Tak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Sebelum dieksekusi Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo ke dalam rumah.
Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Baca juga: Apa Motif Brigadir Yosua Dibunuh? Ini Kata Mahfud MD, Kapolri dan Pengacara Irjen Ferdy Sambo
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
BACA BERITA LAINNYA DISINI TERKAIT KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Tak Ada Pelecehan Seksual, Brigadir J di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi Irjen Sambo.