Polisi Tembak Polisi
TERUNGKAP Tak Ada Pelecehan, Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Pangil Brigadir J Ke Dalam Rumah
Tak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Sebelum dieksekusi Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo ke dalam rumah.
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA-Sebelum dieksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terlebih dahulu dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo ke dalam rumah dinasnya.
Ketika dipanggil Ferdy Sambo saat itu Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah yang kini menjadi TKP kasus pembunuhan tersebut.
Dengan demikian tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kasusnya sudah dihentikan.
“Semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: TKP di Rumah Pejabat Polri, Mahfud : Kasus Brigadir J Tak Dibuka Secara Terang Negara Akan Hancur
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Institusi Polri Soal Kematian Brigadir Yosua, Akui Pembunuhan karena Emosi
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua Karena Hal Ini, Minta Maaf & Siap Bertanggung Jawab
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022).