TOPIK
Polisi Tembak Polisi
-
Saat ini, ia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
-
Berikut sederet alasan MA memangkas hukuman Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
-
Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua
-
Peluang eksekusi ke Lapas Nusakambangan itu sebelumnya juga pernah direspon oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
-
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika KUHP Baru berlaku.
-
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan hak remisi tak bisa diberikan terhadap narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup
-
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
-
"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya.
-
Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
-
Akan tetapi dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
-
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.
-
Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.
-
Di Indonesia narapidana akan diberi tahu mengenai hukuman mati ini setidaknya selama 72 jam sebelumnya.
-
Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
-
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman Santoso.
-
Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.
-
Majelis hakim mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo sejak awal sudah punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Majelis hakim menilai motif dari pembunuhan Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual dan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
-
"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."
-
Rosti Simanjuntak mengungkapkan akan meminta barang pribadi almarhum yang disita penyidik untuk bisa dibawa pulang.
-
"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Feb 2023 (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
-
Isi materi pleidoi Putri Candrawathi, kata Febri, sebagian besar akan mengonfrontasi pernyataan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
-
Ricky Rizal mengaku dirinya tertekan karena terus diawasi oleh Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario bohong terkait kematian Brigadir J atau Yosua
-
"Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," kata Ricky.
-
Hukuman tersebut diberikan karena Ferdy Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
-
Hal memberatkan salah satunya, perbuatan Sambo dinilai mencoreng institusi Polri. Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.
-
Dalam kesempatan itu, Ahli mengungkap adanya komunikasi antara kontak WhatsApp atas nama Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo.
-
"Kalau kita lihat dari gestur dan juga body language semakin hari semakin bongkok, tapi menunjukan juga stress karena pundak juga naik," kata Monica.
-
"Jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadir terendah pengabdian saya," ungkap Susanto.
-
Ferdy Sambo mengaku dirinya bakal bertanya kepada Bharada E soal sosok wanita menangis dalam persidangan.