Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Om Kuat Sempat Ingatkan Ini ke Bharada E
Om Kuat sudah mengabdi 7 tahun di keluarga Ferdy Sambo, atau tepatnya sejak 2015 silam
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8).
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata dia.
Sekedar informasi Polri sudah menetapkan KM, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.
Baca juga: Apa Motif Brigadir Yosua Dibunuh? Ini Kata Mahfud MD, Kapolri dan Pengacara Irjen Ferdy Sambo
Nasib Putri Candrawathi
Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi kini ada di tangan tim khusus Kapolri.
Status hukum pada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi itu hingga kini belum ditentukan.
Apakah Putri Chandrawanthi bakal dijadikan tersangka menyusul sang suami, Ferdy Sambo ?
Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyerahkannya pada tim khusus Kapolri.
Itu semua buntut dari tidak terbukti ada pelecehan seksual pada Putri Chandrawanthi oleh Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua Karena Hal Ini, Minta Maaf & Siap Bertanggung Jawab
Kasus dugaan pelecehan seksual itu juga sudah dihentikan penyidikannya.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.
Bahkan istri Ferdy sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.
Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BHARADA-E-BRIGADIR-J.jpg)