Berita Aceh Tengah
Rutan Kelas IIB Takengon Usul 216 Narapidana Dapat Remisi HUT RI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon kembali mengusulkan 216 narapidana mendapat remisi HUT RI ke 77
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon kembali mengusulkan 216 narapidana
(napi) untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) pada pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77.
Pelaksana Tugas( PLt) Kepala Rutan Takengon, Husni mengatakan, usulan remisi bagi narapidana tersebut telah disampaikan
kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh,
dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.
Baca juga: Dapat Asimilasi, 20 Napi Rutan Takengon Jalani Hukuman di Rumah
"Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, jika telah disetujui oleh Kanwil dan Ditjen, maka kami tinggal
menunggu Surat Keputusan remisi itu turun," kata Husni kepada TribunGayo.com, Minggu (14/8/2022).
Pengusulan remisi di lakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca juga: Kabar Gembira, Ditutup Selama Covid-19, Kini Rutan Takengon Kembali Terima Kunjungan Keluarga Napi
Sehingga, kata Husni, dari 277 hanya 216 warga binaan saja telah memenuhi persyaratan dan sisanya sebanyak 46 warga
binaan masih berstatus tahanan dan 15 lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam proses pengusulan remisi tersebut, tidak dipungut biaya dan ketetapan jumlah remisi yang didapat sesuai dengan lama
pidana yang sudah dijalani.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Kini Resmi Jadi Tahanan di Rutan Mako Brimob
"Pemberian layanan Hak remisi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak
dipungut biaya sepeserpun," tegas Husni.(*)