Berita Aceh Tenggara

285 Napi Lapas Kutacane Diusul Remisi HUT Ke-77 Kemerdekaan RI

Usulan remisi untuk napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara beravarisi dari 1 bulan hingga 6 bulan

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI 
Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas, Rasumen SH --- Sebanyak 285 napi Lapas Kutacane diusul dapat resmi HUT Ke 77 Kemerdekaan RI 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kutacane Aceh Tenggara mengusulkan remisi untuk narapidana (napi).

Jumlah napi yang diusul sebanyak 285 orang dari Lapas Kutacane Aceh Tenggara yang sudah memenuhi syarat yang pengusulan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Usulan remisi untuk napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara beravarisi dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Rivan Azwandi SH MH didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkesmas, Rasumen SH mengatakan, mereka telah usulan sebanyak 285 napi.

Baca juga: Kabar Gembira, Ditutup Selama Covid-19, Kini Rutan Takengon Kembali Terima Kunjungan Keluarga Napi

Baca juga: Rutan Kelas IIB Takengon Usul 216 Narapidana Dapat Remisi HUT RI

Untuk mendapatkan remisi HUT Ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia ke Menkumham RI.

Namun, usulan itu belum turun dam kemungkinan, Selasa (16/8/2022).

"Insyaallah Selasa, jatah napi yang dapat remisi di Lapas Kelas II B Kutacane akan kita terima,"katanya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved