Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati Tapi Belum Ditahan, Minta Waktu 7 Hari untuk Sembuh Sakit
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNGAYO.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Brigadir Yosua tewas di rumah dinas atasannya sendiri Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Selanjutnya, pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal tentang Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi masih belum ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.
Putri Candrawathi juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Susul Suaminya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Perjalanan Kasusnya
"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Selain Laporan Palsu Terkait Dugaan Pelecehan, Istri Ferdy Sambo juga Dilaporkan 4 Hal Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/IBU-PUTRI-FERDY-SAMBO.jpg)