Polisi Tembak Polisi

Selain Laporan Palsu Terkait Dugaan Pelecehan, Istri Ferdy Sambo juga Dilaporkan 4 Hal Lainnya

Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

Tribunnews.com
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia dilaporkan membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Brigadir Yosua. 

Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

TRIBUNGAYO.COM - Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Ia membuat laporan jika Brigadir Yosua alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Nyatanya, hal tersebut tidak terbukti, dan pihak Polri menghentikan penyidikan terhadap laporan dari istri Ferdy Sambo tersebut.

Karena dihentikannya kasus tersebut oleh penyidik, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Akhirnya, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."

"Tapi akan ada empat laporan lagi, ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Ada Geng Mafia Ferdy Sambo Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J

Saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Maruf.

Pada Jumat (19/8/2022), Polri sudah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved