Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Begini Isi Surat Permintaan Maafnya

Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berujung pemberhentian tidak hormat

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Pakar Ekspresi menyorot ekspresi Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berujung pemberhentian tidak hormat.

Keputusan itu dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung dilaksanakan.

Sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Pakar Ekspresi Sorot Ekspresi Irjen Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik

Ferdy Sambo Terlihat Murung Usai Dipecat

Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akhirnya memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Namun, keputusan itu tak membuat eks Kadiv Propam Polri itu tampak murung.

Pantauan Tribunnews, Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.

Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang.

Terlihat, Ferdy Sambo lalu keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.

Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.

Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.

Baca juga: Berikut 15 Daftar Nama Saksi yang Dihadirkan pada Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Viral, Surat Tulis Tangan Ferdy Sambo Berisi Permohonan Maaf, Kuasa Hukum: Iya Benar

Bacakan surat dalam sidang etik

Ferdy Sambo dipecat setelah kasus kematian Brigadir J. Karier Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia berujung pemberhentian tidak hormat.

Usai Ferdy Sambo dipecat otomatis gelar Jenderal dan jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya disandangnya lepas.

Namun ada yang menarik saat Ferdy Sambo dipecat. Ia menulis permintaan maaf masih dalam versi seorang Jenderal Polisi.

Berikut ulasan Tribunnews.com.

Ferdy Sambo dipecat diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini Ferdy Sambo dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Tertutup, Ada Lima Saksi Dihadirkan untuk Beri Keterangan

Bacakan Surat Permohonan Maaf, Sebelumnya Sudah Dikirim Pada Kapolri

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diwarnai dengan pembacaaan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Surat ini dibacakan Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.

Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.

"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya.

Dalam surat itu, Sambo menyampaikan bahwa permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Kapolri Perintahkan Keputusan Harus Ditentukan Hari Ini

Khususnya, bagi senior-seniornya di institusi Polri.

"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," jelas Sambo.

Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.

Sebaliknya, dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," pungkasnya.

Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo, Masih Tuliskan Gelar Jenderal: Hormat Saya Versi Inspektur Jenderal Polisi

Dalam surat lengkapnya ada yang menarik perhatian. Ferdy Sambo masih menuliskan gelar jenderal di ujung namanya.

Berikut surat yang dituliskan Ferdy Sambo, sebagai berikut:

Jakarta, 22 Agustus 2022

Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara

Baca juga: Rapat Komisi III dan Kapolri Hasilkan Dua Kesimpulan, Kapolri Minta Maaf Terkait Kasus Ferdy Sambo

Rekan dan senior yang saya hormati

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.

Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak .

Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua. Hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi.

Hormat saya

Ferdy Sambo SH,MH

Inspektur Jenderal Polisi

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Dipecat, Bacakan Surat Permintaan Maaf, Ucap Hormat Versi Inspektur Jenderal Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved