Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia

Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953 itu tutup usia di umur 72 tahun.

Editor: Malikul Saleh
(KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (2/7/2019). 

Ringkasan Berita:
  • Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
  • Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953 itu tutup usia di umur 72 tahun.
  • Kabar meninggalnya Antasari dibenarkan oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukumnya.

 

TRIBUNGAYO.COM - Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953 itu tutup usia di umur 72 tahun.

Kabar meninggalnya Antasari dibenarkan oleh Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukumnya. 

Ia juga mengungkap bahwa jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif selepas salat Ashar.

“Betul, barusan saya konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif. Memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” ujar Boyamin, Sabtu (8/11/2025).

Boyamin menambahkan, dirinya turut berduka atas kepergian sosok yang dikenal tegas dan penuh integritas tersebut. “Saya juga jamaah di masjid itu. 

Mohon doa dan maafkan segala salah beliau,” tambahnya.

Sosok Antasari Azhar

Antasari Azhar dikenal sebagai tokoh penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Ia menjabat sebagai Ketua KPK periode 2007, di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Di bawah kepemimpinannya, KPK sempat mencatat sejumlah kasus besar yang mengungkap praktik korupsi di kalangan pejabat tinggi negara.

Namun, kariernya sempat tersandung kasus hukum setelah ia didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, bos PT Putra Rajawali Bantaran. 

Ia lolos dari hukuman pidana mati tapi divonis 18 tahun penjara.

Di pengadilan, Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved