Nasional

MIRIS, Siswi SMP dan SMA Terciduk Open BO, Tawarkan Diri Melalui Aplikasi

Siswi SMP dan SMA terciduk terlibat prostitusi online, mereka tawarkan diri melalui aplikasi media sosial.

Editor: Budi Fatria
For TribunGayo.com
Ilustarasi prostitusi online melibatkan siswi SMP dan SMA di Bangka Belitung. 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus prostitusi online melibatkan pelajar tingkat SMP dan SMA telah mencoreng dunia pendidikan.

Biasanya, kasus prostitusi online banyak ditemukan di kota-kota Besar.

Namun, kini prostitusi online sudah merambah ke pelosok-pelosok kota.

Seperti yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus prostitusi online atau dikenal dengan open booking (open BO) tersebut kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang.

Praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut diketahui tanpa adanya muncikari.

Diketahui, para oknum siswi SMP dan SMA ini menawarkan diri kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial (Medsos).

“Kita telah mencium adanya dugaan praktik prostitusi online, open BO, yang terjadi di kalangan siswi SMP dan SMA, khususnya di Kota Pangkalpinang,” ujra Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Bangka Pos, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Kini Fokuskan Berantas Narkoba, Judi dan Pelecehan Seksual karena Meresahkan

Disebutkan, para siswi yang terlibat prostitusi online ini tidak dikoordinir oleh muncikari.

“Mereka ini tidak terkoordinir atau misalkan ada muncikari, tidak begitu. Jadi antarmereka saja, nanti antarteman ke teman, sesama pergaulan mereka," ungkap AKP Adi Putra.

Menurut Adi, pihaknya telah mendeteksi ada beberapa sekolah di Kota Pangkalpinang yang oknum siswinya terlibat praktik prostitusi online.

"Tentunya ini miris sekali, kami mendeteksi ada beberapa sekolah, tapi kami tidak bisa membukanya," beber Adi.

Ia menegaskan, walaupun tanpa ada muncikari, aparat kepolisian tetap dapat menjerat para pelaku meskipun masih di bawah umur.

"Siapa yang memberikan atau memperdagangkan anak, kena pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tetap bisa terjerat hukum siapa yang menjual, apakah itu teman atau siapa," tegasnya.

Ia menambahkan, Satreskrim Polres Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan membentuk satgas guna mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ajak Korban ke Semak-semak, Lalu Ancam Jika Melapor

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved