Berita Bener Meriah

SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Syarat untuk Perpanjangan SIM dan Lokasi pada Hari Selasa

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
for Tribungayo.com
Jadwal SIM Keliling di Bener Meriah. 

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di Bener Meriah.

SIM Keliling juga dibagi sesuai jadwal ke dalam beberapa lokasi di Bener Meriah.

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.

Baca juga: Risnawati Haili Yoga Siap Dukung Inovasi Alipbata Disdukcapil Bener Meriah

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Selasa (30/8/2022).

Setiap Selasa, merupakan jadwal kunjungan ke desa, namun jika tidak ada desa yang hendak dituju, maka lokasi SIM keliling akan berada di Pante Raya.

Dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah: Bujang Beru Gayo Terpilih Harus Mampu Promosikan Wisata dan Kopi Gayo

Sebagai informasi jadwal kunjungan mobil SIM Keliling setiap hari Selasa dan Sabtu.

Jika Anda mau mobil SIM mengunjungi desa, maka Anda dapat menghubungi ke 0821-6666-7887.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan

Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Fotocopy SIM lama 1 lembar.

Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.

Baca juga: Cuaca Bener Meriah, Potensi Berawan Hingga Hujan Ringan Pada 29-30 Agustus 2022

SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.

Menyertakan surat sehat dari dokter.

Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling

Datang lebih awal.

Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.

Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.

Baca juga: Polisi Amankan BB Chip Higgs Domino 30B, Pelaku di Bener Meriah Ini Terancam Hukuman Cambuk  

Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.

Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM Keliling.

Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.

Biaya Perpanjangan SIM

Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved