Berita Nasional
Kasus Mutilasi Warga Mimika Libatkan 6 Prajurit TNI AD, Jokowi Perintahkan Panglima TNI Usut Tuntas
"Saya telah perintahkan Panglima TNI (Jenderal Andika Perkasa) untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan pihak Kepolisian tetapi dibekap TNI,"
TRIBUNGAYO.COM, JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengusut kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi yang melibatkan enam prajurit TNI AD di Kabupaten Mimika, Papua.
Jokowi menyatakan pelaku yang terlibat dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Jokowi menyatakan hal itu kepada Tribun-Papua.com, di Doyo, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (31/8/2022).
"Saya telah perintahkan Panglima TNI (Jenderal Andika Perkasa) untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian tetapi dibekap oleh TNI," kata Jokowi dalam lawatannya ke Jayapura.
Menurutnya, proses hukum terhadap keenam prajurit tersebut akan memulihkan kepercayaan masyarakat Papua kepada TNI.
"Sekali lagi proses hukum harus berjalan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar," ujarnya
"Saya kira yang paling penting itu kasusnya tuntas, kemudian proses hukum," sambungnya.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi Warga di Mimika Ditahan, Begini Perintah Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa menjelaskan, para pelaku khususnya oknum TNI beberapa diantaranya adalah perwira.
Diketahui, mereka berkomplot melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang di Distrik Iwaka, Papua demi menguasai uang Rp 250 juta.
Keenam prajurit itu yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Para prajurit berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad.
"Kami TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan, bila keterlibatan prajurit terbukti, kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada prajurit sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku," kata Teguh.
Pada Senin (29/8/2022) siang, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo menegaskan, enam orang prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata dia.
Chandra mengungkapkan, telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas kasus mutilasi itu.
Baca juga: Pengalihan Subsidi BBM untuk BLT Rp 150 Ribu/Bulan, Presiden Jokowi Salurkan Perdana di Papua
"Puspomad telah mengirim tim penyidik untuk membantu Pomdam," katanya.
