Berita Nasional
6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi Warga di Mimika Ditahan, Begini Perintah Panglima TNI
Keenam prajurit TNI AD yang terlibat kasus mutilasi ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika
TRIBUNGAYO.COM - Enam prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus mutilasi warga di Mimika, Papua telah ditetapkan tersangka oleh penyidik polisi militer.
Sedangkan motif dari kasus yang sempat menghebohkan itu sementara ini karena ekonomi.
Sementara itu, Panglima TNI telah memerintahkan kasus tersebut diusut tuntas.
Hal itu dikatakan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo.
“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.
Dalam perkembangan kasus ini, enam prajurit TNI AD telah ditahan sementara selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022.
Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
Baca juga: Indonesia Menjadi Chairman ASEAN Smart City Network 2023, Kemendagri Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Selain itu, alasan penahanan sementara dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, termasuk upaya mempengaruhi saksi.
“Alasan-alasan penahanan sama dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) polisi,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.
Chandra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” imbuh dia.
Tersangka
Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Baca juga: Lima Anak Warga Aceh Tengah Digigit Anjing Liar, Kini Dirawat RSUD, Begini Ceritanya