Sim Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini Berada di Lampahan, Ini Jadwal Operasional nya

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Kamis (8/9/2022).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok Wartakota
Ilustrasi-SIM Keliling Bener Meriah, Provinsi Aceh. 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di Bener Meriah.

SIM Keliling juga dibagi kedalam beberapa Lokasi di Bener Meriah.

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.

Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.

Baca juga: SIM Bener Meriah, Berikut Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Pada Hari Rabu

Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Kamis (8/9/2022).

Setiap Kamis, SIM keliling berlokasi di Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Hal tersebut diinformasikan oleh satlantas Bener Meriah, yang susunan jadwalnya sudah diatur dari hari Senin hingga Sabtu.

Sebagai informasi Satlantas Bener Meriah juga memberikan layanan kunjungan mobil SIM Keliling setiap hari Selasa dan Sabtu ke desa-desa yang berada di Bener Meriah.

Jika Anda ingin mobil SIM Keliling mengunjungi desa, maka Anda dapat menghubungi ke 0821-6666-7887.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan,

Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Pada Senin 5 September 2022

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  • Fotocopy SIM lama 1 lembar.
  • Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.
  • SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.
  • Menyertakan surat sehat dari dokter.

Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling

  • Datang lebih awal.
  • Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  • Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.
  • Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.
  • Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.
  • Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM Keliling.
  • Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.

Biaya Perpanjangan SIM

Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

  • Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.
  • Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Nah, rakan sebet untuk anda yang berdomisili di kabupaten Bener Meriah bisa memanfaatkan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM anda yang masa berlakunya sudah habis. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved