Berita Nasional
Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Berikut Cara Mudah Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, bisa dilakukan secara mudah melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cara Cek BSU 2022 via Kemnaker
Sementara itu selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2022 juga bisa dicek di laman Kemnaker.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Baca juga: Segera Cek, BSU Tahap Pertama akan Cair Senin 12 September 2022
3. Masuk atau Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berupa :
Tahap 1 · Calon (status: Terdaftar)
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.