Berita Nasional
Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU? Berikut Cara Mudah Cek di Website BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, bisa dilakukan secara mudah melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, bisa dilakukan secara mudah melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNGAYO.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah dilakukan pemerintah sejak Senin (12/9/2022).
Setiap pekerja berhak menerima BSU 2022 ini sebesar Rp 600.000.
Penyaluran BSU 2022 dilakukan bertahap dimulai dari pekerja yang sudah memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.
Penerima BSU 2022 berasal dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Baca juga: Pemerintah Sudah Salurkan BSU ke Rekening Masing-masing Pekerja, Cek Melalui bsu.kemnaker.go.id
Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, bisa dilakukan secara mudah melalui website BPJS Ketenagakerjaan, dengan langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll di bagian form
3. Isikan form dengan lengkap
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone Terkini
- Email Terkini
- Pastikan nomor HP dan email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
4. Klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan ada informasi apakah nama Anda masuk ke dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca juga: Dana BSU Tetap Bisa Dicairkan Meski Tak Punya Rekening Bank Himbara, Berikut Penjelasan Kemnaker
Syarat Penerima BSU 2022
Diketahui, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022