SIM Keliling

Hari Ini, 16 Orang Membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara

Sebanyak 16 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 16 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara.

"Hari ini ada 16 orang yang membuat SIM A, SIM B dan SIM C," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH kepada Tribungayo.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Surat Keterangan Dokter Syarat Buat SIM Biayanya Rp 25.000

Menurut AKBP Bramanti, dalam pembuatan SIM syaratnya mudah cukup bawa fotocopy KTP, emudian Surat keterangan kesehatan.

Waktu yang dibutuhkan untuk embuat SIM hanya 180 menit aja. 

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Lampahan, Berikut Tata Cara Urus SIM A dan C

Baca juga: Permudah Layanan SIM, Polres Gayo Lues Kerjasama dengan Dokter

"Namun, yang paling penting mampu lulus dengan skor 70 dari soal 30 dengan waktu 15 menit tentang rambu-rambu lalulintas," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved