Berita Aceh
Polisi Ringkus Dua Warga Aceh Utara karena Seludupkan Sabu 12 Kg
Hingga Kamis ini, polisi di Aceh Utara masih memburu satu tersangka lain kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sabu 12 kg
"Tersangka BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk.
Saat itu, tersangka BT juga mengaku telah menyimpan sabu seberat dua kilogram yang disimpan di bawah tempat tidurnya,” jelasnya.
Sementara itu sambung Kapolres Aceh Utara, saat ini ABD telah masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO).
Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Kotak Kacamata, Seorang Pengedar Diringkus saat Hendak Transaksi
Pasalnya dirinya membawa sabu yang diseludupkan dari laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Polisi telah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ABD di Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Di mana sebelumnya setelah memperoleh barang itu dari ABD, tersangka BT sudah memerintahkan tersangka MJ melalui telepon untuk mengambil sabu yang telah disimpannya.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” sebut AKBP Riza.
Ditambahkannya, saat ini pihak Sat Res Narkoba akan melakukan pemeriksaan barang bukti sabu tersebut di Labfor.
“Kita akan melakukan gelar awal, melakukan pemberkasan, dan mengirim berkas perkara ke JPU dan mengirimkan tersangka, barang bukti ke JPU,” demikian AKBP Riza Faisal.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Tangkap 2 Tersangka Penyelundup Sabu via Selat Malaka, 12 Kilogram SS Diamankan