Polisi Tembak Polisi
Bharada E dan Bripka RR Kembali Diuji Konsistensinya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Erman menyebut ada pertanyaan berulang kepada RR mengenai siapa saja yang melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Erman menyebut ada pertanyaan berulang kepada RR mengenai siapa saja yang melakukan penembakan kepada Brigadir J.
TRIBUNGAYO.COM - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya kembali diuji konsistensinya terkait peran Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Erman menyebut ada pertanyaan berulang kepada RR mengenai siapa saja yang melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Adapun menurutnya, Bripka RR tetap menyatakan tak melihat Ferdy Sambo melakukan penembakan.
“Penegasan itu karena pertanyaan yang berulang ya, ini penegasan, mungkin menguji konsistensi juga,” ucap Erman Umar dalam dialog Kompas Petang, Jumat (16/9/2022) sebagaimana dilansir dari Kompas.tv.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Ada Jenderal Bintang Tiga Takut dengan Ferdy Sambo, Ternyata Ada Mafia Dibaliknya
Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talampessy juga mengatakan kliennya masih dikonfirmasi penyidik terkait kronologi tewasnya Brigadir J.
Baik dari situasi di Magelang, rumah Jalan Saguling hingga rumah dinas di Kompleks Duren Tiga.
“Jadi penegasan buat klien kami, ada beberapa catatan mungkin petunjuk dari jaksa, ya itu sudah disampaikan klien saya, sampaikan apa adanya, apa yang dilihat dan apa yang (terjadi) di TKP,” jelas Ronny.
Adapun terkait apakah ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, Ronny mengatakan kliennya mengaku tidak mengetahui.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Tak Ikut Menembak, Berbeda Keterangan dengan Bharada E
“Mengenai kejadian yang di Magelang, klien saya ini tidak mengetahui, jadi mengenai motif tersebut, klien saya tidak tahu, karena dia itu waktu di Magelang ketika mau naik ke lantai dua itu ditahan sama tersangka KM,” kata Ronny.
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J sampai dengan saat ini masih menjadi misteri yang belum sepenuhnya terpecahkan.
Hampir dua bulan kasus tersebut berjalan namun hingga kini kasus tersebut masih menyimpan banyak tanda tanya.
Baca juga: Kasus Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Bripka RR Sebut Kliennya Sudah Tak Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo
Berikut ini sejumlah update seputar kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Adanya Dugaan Penggunaan Senjata Luger
Dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan KompasTv, Rabu (14/9/2022), disampaikan bahwa ada temuan amunisi senjata api jenis Luger yang diduga untuk menembak Brigadir J.
Dengan adanya temuan ini Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meyakini bahwa terdapat dugaan pelaku lain yang menembak Brigadir J.
“Penembakan ini saya yakini lebih dari satu-dua orang apalagi kalau ditemukan senjata luger dimana adalah buatan Jerman,” ujar Kamaruddin.
Baca juga: Kapolri Panggil Bharada E, Terungkap Ferdy Sambo Bertekad Bunuh Brigadir Yosua
Kamaruddin menyebut Luger merupakan senjata buatan Jerman yang menurutnya kemungkinan senjata tersebut merupakan senjata koleksi.
Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Ditunda
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Arsyad Daiva Gunawan (ADG) selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang digelar Kamis (15/9/2022), ditunda.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Ipda Arsyad juga merupakan salah satu polisi yang diduga tak profesional dalam pelaksanaan tugas terkait kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Tulisan Tangan Ferdy Sambo Dibedah Grafolog, Terungkap Kepribadian FS, Cerdas, Mudah Marah, Sensitif
Dalam sidang etik terhadap Arsyad Kamis lalu, seharusnya ada empat saksi, namun satu di antaranya tak hadir karena sakit.
Tiga saksi yang hadir adalah Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Adapun saksi yang tak hadir adalah saksi kunci yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).
"Saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit, kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Kasus Brigadir J: Dugaan Penggunaan Senjata Api Luger, Bripka RR dan Bharada E Diuji Konsistensinya