SIM Keliling
Satlantas Polres Bener Meriah Hari Ini Layani SIM Keliling di Pondok Baru Selama Lima Jam
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di Bener Meriah. SIM Keliling juga dibagi kedalam beberapa Lokasi di Bener Meriah.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM Keliling di kabupaten itu.
SIM Keliling juga dibagi kedalam beberapa Lokasi di Bener Meriah.
Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sehingga tidak perlu mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM dan mengeluarkan SIM A dan C.
Baca juga: Satpas Gayo Lues Layani Pembuatan SIM dari Senin Sampai Sabtu
Jadi masyarakat Bener Meriah dapat mengurus SIM di SIM keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Bener Meriah.
Satlantas Polres Bener Meriah telah menentukan jadwal SIM keliling di Bener Meriah pada Senin (19/9/2022).
Setiap Senin, SIM keliling berlokasi di Pondok Baru, Dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Hal tersebut diinformasikan oleh satlantas Bener Meriah, yang susunan jadwalnya sudah diatur dari hari Senin hingga Sabtu.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Catat Lokasi, Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sebagai informasi Satlantas Bener Meriah juga memberikan layanan kunjungan mobil SIM Keliling setiap hari Selasa dan Sabtu ke desa-desa yang berada di Bener Meriah.
Jika Anda ingin mobil SIM Keliling mengunjungi desa, maka Anda dapat menghubungi ke 0821-6666-7887.
Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Melansir dari jadwalsimkeliling.info/sim-keliling-aceh untuk masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan perpanjangan SIM, maka yang harus dilakukan,
Yaitu harusnya lebih dulu melengkapi naskah atau kriteria yang penting untuk dipenuhi saat perpanjangan SIM.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Ternyata Urus Perpanjang SIM Mudah, Simak Alurnya
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.
- Fotocopy SIM lama 1 lembar.
- Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.
- SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.
- Menyertakan surat sehat dari dokter.